Terpidana kasus kopi sianida, Jessica Kumala Wongso, bebas bersyarat pada Minggu (18/8/2024) hari ini, usai mendapatkan remisi.
Tampak Jessica keluar dari Lapas Pondok Bambu Jakarta Timur, dengan senyum lebar serta melambaikan tangan kepada awak media.
Usai keluar, Jessica langsung dibawa ke dalam mobil untuk menuju ke Gedung Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
Menurut kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan, kliennya mendapatkan remisi karena berkelakuan baik selama menjalani hukuman di Lapas Pondok Bambu.
Terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, mendapatkan remisi total selama 58 bulan 30 hari.
Hal itu juga dikonfirmasi oleh Kepala Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kemenkumham Deddy Eduar Eka Saputra. Eduar menyebut Jessica mendapatkan remisi total 58 bulan 30 hari.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis Naskah: Hanindiya Dwi Lestari
Video Editor: Hanindiya Dwi Lestari
Produser: Nursita Sari
#JessicaKumalaWongso #JessicaBebas #JessicaMendapatRemisi #JessicaBebasUsaiDapatRemisi #KasusKopiSianida #JernihkanHarapan