Muhammadiyah menilai larangan jilbab bagi sejumlah anggota putri Pasukan Pengibaran Bendera Pusaka (Paskibraka) 2024 adalah pelanggaran hak dasar warga negara dalam mempraktikkan ajaran agama dianut.
"Hak beragama itu adalah hak dasar warga negara (Pasal 22 UU 39 tahun 1999 tentang HAM). Hak tersebut tidak bisa dikurangi dalam keadaan apapun," kata Wakil Ketua Majelis Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Pengurus Pusat Muhammadiyah, Maneger Nasution.
Senada dengan Muhammadiyah, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah, Cholil Nafis menyatakan, polemik Paskibra putri lepas jilbab adalah peraturan yang tidak bijak, tidak adil, dan tidak beradab.
Selain itu, aturan tersebut membuat BPIP menjadi tidak patuh serta melanggar konstitusi dan Pancasila.
Simak selengkapnya dalam berita berikut!
Penulis Naskah: Anggie Puspariana
Narator: Anggie Puspariana
Video Editor: Galang Wahyu Permata
Produser: Naufal Noorosa Ragadini
#BPIP #HijabPaskibraka #JilbabPaskibraka #JernihkanHarapan
Musik: Metro - Yung Logos
Artikel terkait:Â
https://nasional.kompas.com/read/2024/08/15/12165061/bpip-dianggap-langgar-konstitusi-soal-larangan-jilbab-paskibraka#google_vignetteÂ