Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Harvey Moeis Didakwa Lakukan Pencucian Uang, Tukar Rupiah ke Dollar AS hingga Beli Tas Mewah
00:00
Kapolri Vs Jaksa Agung soal Polisi
11:34
Video Selanjutnya dalam detik
Kapolri Vs Jaksa Agung soal Polisi "Kepung" Kejagung Saat Ramai Kasus Timah
Lanjutkan

Harvey Moeis Didakwa Lakukan Pencucian Uang, Tukar Rupiah ke Dollar AS hingga Beli Tas Mewah

14 Agustus 2024, 15:30 WIB

Terdakwa kasus dugaan korupsi komoditas timah Harvey Moeis didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).


Diketahui, Harvey juga didakwa oleh jaksa dengan tindak pidana korupsi.


Hal itu dikatakan jaksa saat membacakan surat dakwaan kasus dugaan korupsi komoditas timah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (14/8/2024).


Jaksa mengungkapkan bahwa Harvey meminta bawahannya untuk menukarkan uang hasil korupsi timah ke mata uang asing, yakni dollar Singapura dan dollar Amerika Serikat.


Selain itu, jaksa menyebut hasil korupsi itu digunakan Harvey untuk membeli properti tanah, kendaraan, dan tas mewah.


Simak selengkapnya dalam video berikut ini.


Video Jurnalis: Pramulya Sadewa

Penulis Naskah: Pramulya Sadewa

Video Editor: Pramulya Sadewa

Produser: Nursita Sari


#HarveyMoeis #KasusKorupsiTimah #JernihkanHarapan

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke