Harvey Moeis Didakwa Lakukan Pencucian Uang, Tukar Rupiah ke Dollar AS hingga Beli Tas Mewah
Kompas
Kompas.com - 14/08/2024, 15:30 WIB
Terdakwa kasus dugaan korupsi komoditas timah Harvey Moeis didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Diketahui, Harvey juga didakwa oleh jaksa dengan tindak pidana korupsi.
Hal itu dikatakan jaksa saat membacakan surat dakwaan kasus dugaan korupsi komoditas timah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (14/8/2024).
Jaksa mengungkapkan bahwa Harvey meminta bawahannya untuk menukarkan uang hasil korupsi timah ke mata uang asing, yakni dollar Singapura dan dollar Amerika Serikat.
Selain itu, jaksa menyebut hasil korupsi itu digunakan Harvey untuk membeli properti tanah, kendaraan, dan tas mewah.
Terdakwa kasus dugaan korupsi komoditas timah Harvey Moeis didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Diketahui, Harvey juga didakwa oleh jaksa dengan tindak pidana korupsi.
Hal itu dikatakan jaksa saat membacakan surat dakwaan kasus dugaan korupsi komoditas timah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (14/8/2024).
Jaksa mengungkapkan bahwa Harvey meminta bawahannya untuk menukarkan uang hasil korupsi timah ke mata uang asing, yakni dollar Singapura dan dollar Amerika Serikat.
Selain itu, jaksa menyebut hasil korupsi itu digunakan Harvey untuk membeli properti tanah, kendaraan, dan tas mewah.
Simak selengkapnya dalam video berikut ini.
Video Jurnalis: Pramulya Sadewa
Penulis Naskah: Pramulya Sadewa
Video Editor: Pramulya Sadewa
Produser: Nursita Sari
#HarveyMoeis #KasusKorupsiTimah #JernihkanHarapan