Anggota DPR RI periode 2009-2014 Miryam S Haryani bungkam usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (13/8/2024).
Miryam diperiksa sejak pagi dan keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 16.50 WIB.
Adapun Miryam diperiksa dalam kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik atau e-KTP.
Sebagai informasi, Miryam sebelumnya sempat dipenjara selama 5 tahun usai divonis bersalah melakukan obstruction of justice atau perintangan penegakan hukum dalam kasus e-KTP.
Miryam kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi e-KTP pada Agustus 2019.
Dia menjadi tersangka bersama mantan Direktur Utama PT Sandipala Arthapura Paulus Tannos, Direktur Perum Percetakan Negara RI periode 2010-2013 Isnu Edhi Wijaya, dan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP Husni Fahmi.
Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut.
Video Jurnalis: Talitha Yumnaa, Syakirun Ni'am
Penulis Naskah: Talitha Yumnaa
Video Editor: Talitha Yumnaa
Produser: Abba Gabrillin
#JernihkanHarapan