Kuasa hukum mantan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon yang bernama Saka Tatal, Titin Prialianti, mengatakan bahwa pihaknya membawa sejumlah bukti untuk menguatkan pernyataan kliennya yang diperiksa penyidik Bareskrim Polri.
Hal itu dia katakan saat tiba di Gedung Bareskrim Polri untuk mendampingi kliennya diperiksa terkait kasus dugaan kesaksian palsu saksi Aep dan Dede pada Selasa (13/8/2024).
Titin menunjukkan sebuah koper yang dibawa saat tiba di Gedung Bareskrim. Dia mengatakan bahwa koper itu bukan berisi pakaian, melainkan berkas-berkas terkait kasus Vina.
Bukti yang dibawa, salah satunya adalah bukti telepon antara Widi dan Vina sebelum meninggal.Â
Simak selengkapnya dalam video berikut ini.
Video Jurnalis: Pramulya Sadewa
Penulis Naskah: Pramulya Sadewa
Video Editor: Pramulya Sadewa
Produser: Nursita Sari
#SakaTatal #KasusVina #JernihkanHarapan