Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Pengacara Saka Tatal Klaim Bawa Bukti Sekoper untuk Buktikan Kesaksian Palsu Aep dan Dede

Kuasa hukum mantan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon yang bernama Saka Tatal, Titin Prialianti, mengatakan bahwa pihaknya membawa sejumlah bukti untuk menguatkan pernyataan kliennya yang diperiksa penyidik Bareskrim Polri.


Hal itu dia katakan saat tiba di Gedung Bareskrim Polri untuk mendampingi kliennya diperiksa terkait kasus dugaan kesaksian palsu saksi Aep dan Dede pada Selasa (13/8/2024).


Titin menunjukkan sebuah koper yang dibawa saat tiba di Gedung Bareskrim. Dia mengatakan bahwa koper itu bukan berisi pakaian, melainkan berkas-berkas terkait kasus Vina.


Bukti yang dibawa, salah satunya adalah bukti telepon antara Widi dan Vina sebelum meninggal. 


Simak selengkapnya dalam video berikut ini.


Video Jurnalis: Pramulya Sadewa

Penulis Naskah: Pramulya Sadewa

Video Editor: Pramulya Sadewa

Produser: Nursita Sari


#SakaTatal #KasusVina #JernihkanHarapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau