Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selain Tilang, Ini Sanksi bagi Kendaraan yang Tidak Lulus Uji Emisi

6 Agustus 2024, 10:00 WIB

Pemerintah Provinsi Jakarta akan kembali menggalakkan uji emisi kendaraan di kawasan sebagai upaya mengurangi polusi udara dari sektor transportasi. Dalam keterangannya tertulisnya pada Jumat, 2 Agustus 2024 kemarin. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Asep Kuswanto menyampaikan kendaraan yang tidak lulus uji emisi nantinya bakal ditilang melalui electronic traffic law enforcement atau ETLE. Tidak sampai di sana, uji emisi juga akan menjadi syarat untuk memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK, hal itu sebagaimana yang telah tertuang pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 66 Tahun 2020.


Jika anda menyukai video seperti ini bisa tonton video :

- https://youtu.be/p706xkim0fA

- https://youtu.be/VNRiuaRch90

- https://youtu.be/FcPKnbRTatA


Kompas.com

PT. Kompas Cyber Media

Gedung Kompas Gramedia, Unit II Lt 5

Jl. Palmerah Selatan No 22-28

Jakarta 10270, Indonesia


You can visit our official website: https://otomotif.kompas.com/

Follow our social media:

Facebook: https://www.facebook.com/Otomotif.Kompascom/

Instagram: https://www.instagram.com/kompas.otomotif/

Tiktok : https://www.tiktok.com/@otomotifkompas?


Video Editor : Carolus Dori. K

Penulis Naskah : Carolus Dori. K

Pengisi Suara : Maria Rarindra


#TilangUjiEmisi #Tilang #UjiEmisi #TilangETLE #ETLE #TilangElektronik #BengkelUjiEmisi #PolusiJakarta #CaraPerpanjangSTNK #SyaratPerpanjangSTNK #PerpanjangSTNK #STNK #KompasOtomotif #OtomotifKompas #Kompascom

Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke