Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Selain Tilang, Ini Sanksi bagi Kendaraan yang Tidak Lulus Uji Emisi

Pemerintah Provinsi Jakarta akan kembali menggalakkan uji emisi kendaraan di kawasan sebagai upaya mengurangi polusi udara dari sektor transportasi. Dalam keterangannya tertulisnya pada Jumat, 2 Agustus 2024 kemarin. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Asep Kuswanto menyampaikan kendaraan yang tidak lulus uji emisi nantinya bakal ditilang melalui electronic traffic law enforcement atau ETLE. Tidak sampai di sana, uji emisi juga akan menjadi syarat untuk memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK, hal itu sebagaimana yang telah tertuang pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 66 Tahun 2020.


Jika anda menyukai video seperti ini bisa tonton video :

- https://youtu.be/p706xkim0fA

- https://youtu.be/VNRiuaRch90

- https://youtu.be/FcPKnbRTatA


Kompas.com

PT. Kompas Cyber Media

Gedung Kompas Gramedia, Unit II Lt 5

Jl. Palmerah Selatan No 22-28

Jakarta 10270, Indonesia


You can visit our official website: https://otomotif.kompas.com/

Follow our social media:

Facebook: https://www.facebook.com/Otomotif.Kompascom/

Instagram: https://www.instagram.com/kompas.otomotif/

Tiktok : https://www.tiktok.com/@otomotifkompas?


Video Editor : Carolus Dori. K

Penulis Naskah : Carolus Dori. K

Pengisi Suara : Maria Rarindra


#TilangUjiEmisi #Tilang #UjiEmisi #TilangETLE #ETLE #TilangElektronik #BengkelUjiEmisi #PolusiJakarta #CaraPerpanjangSTNK #SyaratPerpanjangSTNK #PerpanjangSTNK #STNK #KompasOtomotif #OtomotifKompas #Kompascom

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau