Eks Direktur Utama (Dirut) PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC), Djoko Dwijono divonis hukuman tiga tahun penjara atas kasus korupsi dalam proyek pembangunan Jalan Tol Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ).
Vonis itu dijatuhkan kepada Djoko oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (30/7/2024).
Selain pidana badan atas kasus korupsi tol MBZ, Djoko Dwijono juga dituntut pidana denda sebesar Rp 250 juta sibsidair tiga bulan kurungan.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis: Irfan Kamil|
Penulis Naskah: Muhammad Dava Arrifa
Video Editor: Muhammad Dava Arrifa
Produser: Holy Kartika Nurwigati Sumartiningtyas
#KorupsiTolMBZ #PembangunantolMBZ #Korupsi #tolMBZ #pelakukorupsitolMBZ #EksDirutJasaMarga #JernihkanHarapan
Artikel Terkait:
https://nasional.kompas.com/read/2024/07/30/12352601/eks-dirut-jasamarga-jalan-layang-cikampek-divonis-3-tahun-penjara-kasus-tol