Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kasus Tol MBZ, Eks Dirut Jasamarga Djoko Dwijono Divonis 3 Tahun Penjara

Eks Direktur Utama (Dirut) PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC), Djoko Dwijono divonis hukuman tiga tahun penjara atas kasus korupsi dalam proyek pembangunan Jalan Tol Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ).

Vonis itu dijatuhkan kepada Djoko oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (30/7/2024).

Selain pidana badan atas kasus korupsi tol MBZ, Djoko Dwijono juga dituntut pidana denda sebesar Rp 250 juta sibsidair tiga bulan kurungan.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Penulis: Irfan Kamil|
Penulis Naskah: Muhammad Dava Arrifa
Video Editor: Muhammad Dava Arrifa
Produser: Holy Kartika Nurwigati Sumartiningtyas

#KorupsiTolMBZ #PembangunantolMBZ #Korupsi #tolMBZ #pelakukorupsitolMBZ #EksDirutJasaMarga #JernihkanHarapan

Artikel Terkait:
https://nasional.kompas.com/read/2024/07/30/12352601/eks-dirut-jasamarga-jalan-layang-cikampek-divonis-3-tahun-penjara-kasus-tol

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau