Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perjuangan Keluarga Dini Sera Cari Keadilan dari Vonis Bebas Ronald Tannur lewat KY dan DPR

30 Juli 2024, 07:38 WIB

Kuasa Hukum dan keluarga korban Dini Sera Afriyanti melaporkan tiga majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur, ke Komisi Yudisial Senin (29/7/2024). Adapun Dini merupakan korban pembunuhan Ronald Tannur.

Kuasa hukum keluarga korban Dimas Yemahura Alfaraouq menyampaikan, pihaknya membawa sejumlah bukti untuk melaporkan hakim Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.

"Apa yang menjadi dasar dasar laporan kami adalah terkait dengan kontradiksinya antara surat tuntutan, surat dakwaan, dengan hasil pertimbangan hakim di dalam putusan," kata Dimas di KY, Senin.

Selain melapor ke KY, kuasa hukum dan keluarga juga mendatangi Komisi III DPR RI. Dalam pertemuan itu, DPR merekomendasikan agar hakim diperiksa hingga pencekalan terhadap Ronald Tannur.

Adapun Ronald Tannur lolos dari tuntutan 12 tahun penjara yang diajukan jaksa penuntut umum. Namun, dia divonis bebas karena dinilai tidak terbukti melakukan pembunuhan sebagaimana tuntutan jaksa.

Simak selengkapnya dalam video berikut ini!


Penulis Naskah: Zintan Prihatini
Video Jurnalis: Zintan Prihatini
Video Editor: Zintan Prihatini
Produser: Bagus Santosa

#Pembunuhan #AnakDPRLindasPacar #VonisBebasAnakDPR #RonaldTannur #JernihkanHarapan #vjlab

Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke