Perjuangan Keluarga Dini Sera Cari Keadilan dari Vonis Bebas Ronald Tannur lewat KY dan DPR
Kompas
Kompas.com - 30/07/2024, 07:38 WIB
Kuasa Hukum dan keluarga korban Dini Sera Afriyanti melaporkan tiga majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur, ke Komisi Yudisial Senin (29/7/2024). Adapun Dini merupakan korban pembunuhan Ronald Tannur.
Kuasa hukum keluarga korban Dimas Yemahura Alfaraouq menyampaikan, pihaknya membawa sejumlah bukti untuk melaporkan hakim Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
"Apa yang menjadi dasar dasar laporan kami adalah terkait dengan kontradiksinya antara surat tuntutan, surat dakwaan, dengan hasil pertimbangan hakim di dalam putusan," kata Dimas di KY, Senin.
Selain melapor ke KY, kuasa hukum dan keluarga juga mendatangi Komisi III DPR RI. Dalam pertemuan itu, DPR merekomendasikan agar hakim diperiksa hingga pencekalan terhadap Ronald Tannur.
Adapun Ronald Tannur lolos dari tuntutan 12 tahun penjara yang diajukan jaksa penuntut umum. Namun, dia divonis bebas karena dinilai tidak terbukti melakukan pembunuhan sebagaimana tuntutan jaksa.
Simak selengkapnya dalam video berikut ini!
Penulis Naskah: Zintan Prihatini Video Jurnalis: Zintan Prihatini Video Editor: Zintan Prihatini Produser: Bagus Santosa
Kuasa Hukum dan keluarga korban Dini Sera Afriyanti melaporkan tiga majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur, ke Komisi Yudisial Senin (29/7/2024). Adapun Dini merupakan korban pembunuhan Ronald Tannur.
Kuasa hukum keluarga korban Dimas Yemahura Alfaraouq menyampaikan, pihaknya membawa sejumlah bukti untuk melaporkan hakim Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
"Apa yang menjadi dasar dasar laporan kami adalah terkait dengan kontradiksinya antara surat tuntutan, surat dakwaan, dengan hasil pertimbangan hakim di dalam putusan," kata Dimas di KY, Senin.
Selain melapor ke KY, kuasa hukum dan keluarga juga mendatangi Komisi III DPR RI. Dalam pertemuan itu, DPR merekomendasikan agar hakim diperiksa hingga pencekalan terhadap Ronald Tannur.
Adapun Ronald Tannur lolos dari tuntutan 12 tahun penjara yang diajukan jaksa penuntut umum. Namun, dia divonis bebas karena dinilai tidak terbukti melakukan pembunuhan sebagaimana tuntutan jaksa.
Simak selengkapnya dalam video berikut ini!
Penulis Naskah: Zintan Prihatini
Video Jurnalis: Zintan Prihatini
Video Editor: Zintan Prihatini
Produser: Bagus Santosa
#Pembunuhan #AnakDPRLindasPacar #VonisBebasAnakDPR #RonaldTannur #JernihkanHarapan #vjlab