Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengungkapkan, ada 130.000 lebih transaksi terkait prostitusi dan pornografi yang melibatkan anak-anak.
Berdasarkan hasil analisis, Ivan menjelaskan, praktik prostitusi dan pornografi itu melibatkan 24.000 lebih anak dengan rentang usia 10 tahun hingga 18 tahun.
Ivan menyebutkan bahwa transaksi yang terkait dengan tindak pidana itu mencapai 130.000 kali dengan nilai perputaran uang mencapai Rp 127 miliar.
Simak selengkapnya dalam video berikut ini.
Video Jurnalis: Pramulya Sadewa
Penulis Naskah: Pramulya Sadewa
Video Editor: Pramulya Sadewa
Produser: Nursita Sari
#PPATK #ProstitusiAnak #JernihkanHarapan