Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kejagung Ajukan Kasasi atas Vonis Bebas Anak Anggota DPR Ronald Tannur
00:00
Komisi Yudisial Rekomendasikan MA Pecat Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur
02:19
Video Selanjutnya dalam detik
Komisi Yudisial Rekomendasikan MA Pecat Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur
Lanjutkan

Kejagung Ajukan Kasasi atas Vonis Bebas Anak Anggota DPR Ronald Tannur

25 Juli 2024, 20:05 WIB

Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan mengajukan kasasi atas vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.

Ronald merupakan anak anggota DPR Edward Tannur yang didakwa menganiaya pacarnya, Dini Sera Afriyanti (29), hingga meninggal pada 4 Oktober 2023.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar, Kamis (24/7/2024), menyebut pertimbangan hakim Pengadilan Negeri Surabaya tidak mempunyai dasar yang jelas.

Padahal, menurut Harli, hakim seharusnya memeriksa kasus ini lebih mendalam dengan mempertimbangkan seluruh fakta persidangan dan hubungan antara korban dan pelaku.

Hakim juga dinilai tidak benar-benar mempertimbangkan bukti-bukti yang diajukan oleh JPU.

Menurut Harli, JPU kini masih menunggu salinan putusan pengadilan terkait kasus ini sebagai dasar penyusunan memori kasasi. Para jaksa memiliki waktu 14 untuk menyusun dan mengajukan kasasi.

Simak selengkapnya dalam tayangan berikut ini.

Penulis: Rahel Narda Catherine

Video Jurnalis: Rahel Narda Catherine

Penulis Naskah: Xena Olivia

Produser: Nursita Sari

Video Editor: Xena Olivia

#RonaldTannur #RonaldTannurBebas #KasusRonaldTannur #JernihkanHarapan #vjlab

Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke