Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kejagung Ajukan Kasasi atas Vonis Bebas Anak Anggota DPR Ronald Tannur

Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan mengajukan kasasi atas vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.

Ronald merupakan anak anggota DPR Edward Tannur yang didakwa menganiaya pacarnya, Dini Sera Afriyanti (29), hingga meninggal pada 4 Oktober 2023.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar, Kamis (24/7/2024), menyebut pertimbangan hakim Pengadilan Negeri Surabaya tidak mempunyai dasar yang jelas.

Padahal, menurut Harli, hakim seharusnya memeriksa kasus ini lebih mendalam dengan mempertimbangkan seluruh fakta persidangan dan hubungan antara korban dan pelaku.

Hakim juga dinilai tidak benar-benar mempertimbangkan bukti-bukti yang diajukan oleh JPU.

Menurut Harli, JPU kini masih menunggu salinan putusan pengadilan terkait kasus ini sebagai dasar penyusunan memori kasasi. Para jaksa memiliki waktu 14 untuk menyusun dan mengajukan kasasi.

Simak selengkapnya dalam tayangan berikut ini.

Penulis: Rahel Narda Catherine

Video Jurnalis: Rahel Narda Catherine

Penulis Naskah: Xena Olivia

Produser: Nursita Sari

Video Editor: Xena Olivia

#RonaldTannur #RonaldTannurBebas #KasusRonaldTannur #JernihkanHarapan #vjlab

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau