Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan mengajukan kasasi atas vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
Ronald merupakan anak anggota DPR Edward Tannur yang didakwa menganiaya pacarnya, Dini Sera Afriyanti (29), hingga meninggal pada 4 Oktober 2023.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar, Kamis (24/7/2024), menyebut pertimbangan hakim Pengadilan Negeri Surabaya tidak mempunyai dasar yang jelas.
Padahal, menurut Harli, hakim seharusnya memeriksa kasus ini lebih mendalam dengan mempertimbangkan seluruh fakta persidangan dan hubungan antara korban dan pelaku.
Hakim juga dinilai tidak benar-benar mempertimbangkan bukti-bukti yang diajukan oleh JPU.
Menurut Harli, JPU kini masih menunggu salinan putusan pengadilan terkait kasus ini sebagai dasar penyusunan memori kasasi. Para jaksa memiliki waktu 14 untuk menyusun dan mengajukan kasasi.
Simak selengkapnya dalam tayangan berikut ini.
Penulis: Rahel Narda Catherine
Video Jurnalis: Rahel Narda Catherine
Penulis Naskah: Xena Olivia
Produser: Nursita Sari
Video Editor: Xena Olivia
#RonaldTannur #RonaldTannurBebas #KasusRonaldTannur #JernihkanHarapan #vjlab