Wakil Ketua MPR Fraksi PKS Hidayat Nur Wahid mengatakan pembentukan Dewan Pertimbangan Agung (DPA) berpotensi digugat ke Mahkamah Konstitusi karena tidak sesuai dengan Undang-undang Dasar 1945.
Pasalnya, HNW mengatakan pembentukan DPA harus mengubah atau mengamendemen UUD 1945 Pasal 16. Namun, amendemen sudah tidak bisa dilakukan di masa pemerintahan saat ini.
Sekarang tidak bisa dilakukan amandemen dan karenanya bila itu tetap dipaksakan maka ada potensi diadukan ke MK, ujar HNW.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Nissi Elizabeth
Penulis Naskah: Nissi Elizabeth
Video Editor: Nissi Elizabeth
Produser: Adil Pradipta
#DPA #Wantimpres #MPR #JernihkanHarapan