Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rencana Ubah Wantimpres Jadi DPA Bisa Digugat ke MK jika Dipaksakan

22 Juli 2024, 18:37 WIB

Wakil Ketua MPR Fraksi PKS Hidayat Nur Wahid mengatakan pembentukan Dewan Pertimbangan Agung (DPA) berpotensi digugat ke Mahkamah Konstitusi karena tidak sesuai dengan Undang-undang Dasar 1945.


Pasalnya, HNW mengatakan pembentukan DPA harus mengubah atau mengamendemen UUD 1945 Pasal 16. Namun, amendemen sudah tidak bisa dilakukan di masa pemerintahan saat ini.


Sekarang tidak bisa dilakukan amandemen dan karenanya bila itu tetap dipaksakan maka ada potensi diadukan ke MK, ujar HNW.


Simak selengkapnya dalam video berikut.


Video Jurnalis: Nissi Elizabeth

Penulis Naskah: Nissi Elizabeth

Video Editor: Nissi Elizabeth

Produser: Adil Pradipta


#DPA #Wantimpres #MPR #JernihkanHarapan

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke