Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rencana Ubah Wantimpres Jadi DPA Bisa Digugat ke MK jika Dipaksakan

Wakil Ketua MPR Fraksi PKS Hidayat Nur Wahid mengatakan pembentukan Dewan Pertimbangan Agung (DPA) berpotensi digugat ke Mahkamah Konstitusi karena tidak sesuai dengan Undang-undang Dasar 1945.


Pasalnya, HNW mengatakan pembentukan DPA harus mengubah atau mengamendemen UUD 1945 Pasal 16. Namun, amendemen sudah tidak bisa dilakukan di masa pemerintahan saat ini.


Sekarang tidak bisa dilakukan amandemen dan karenanya bila itu tetap dipaksakan maka ada potensi diadukan ke MK, ujar HNW.


Simak selengkapnya dalam video berikut.


Video Jurnalis: Nissi Elizabeth

Penulis Naskah: Nissi Elizabeth

Video Editor: Nissi Elizabeth

Produser: Adil Pradipta


#DPA #Wantimpres #MPR #JernihkanHarapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau