Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata menyatakan bahwa mantan gubernur tak bisa mendaftar menjadi bakal calon wakil gubernur (bacawagub). Hal itu telah diatur dalam peraturan KPU (PKPU).
"Kalo menurut PKPU harus di jabatan yang sama. Mereka tidak boleh turun, yang pasti kalau dia naik (dari jabatan sebelumnya) memungkinkan," ungkap Wahyu di Kantor KPU DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (22/7/2024).
"Tetapi kalau turun mereka tidak dimungkinkan dari gubernur jadi wakil gubernur," tambahnya.
Sementara itu, Ketua Divisi Bidang Teknis Penyelenggara Pemilu KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya menyampaikan bahwa mantan narapidana tak bisa berlaga di perebutan kursi cagub maupun cawagub. Â
"Untuk menjadi calon bukan mantan terpidana, kecuali telah melewati masa jeda selama lima tahun dan yang bersangkutan mengumumkan secara jujur dan terbuka bahwa yang bersangkutan adalah mantan terpidana," ucap dia.
Simak selengkapnya dalam video berikut ini! Â
Penulis Naskah: Zintan Prihatini Â
Video Jurnalis: Zintan Prihatini Â
Video Editor: Zintan Prihatini Â
Produser: Bagus Santosa
#JokiPantarlih #KPU #PilkadaDKI #JernihkanHarapan