Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KPU Tegaskan Mantan Gubernur Tak Bisa Maju Jadi Bacawagub

Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata menyatakan bahwa mantan gubernur tak bisa mendaftar menjadi bakal calon wakil gubernur (bacawagub). Hal itu telah diatur dalam peraturan KPU (PKPU).

"Kalo menurut PKPU harus di jabatan yang sama. Mereka tidak boleh turun, yang pasti kalau dia naik (dari jabatan sebelumnya) memungkinkan," ungkap Wahyu di Kantor KPU DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (22/7/2024).

"Tetapi kalau turun mereka tidak dimungkinkan dari gubernur jadi wakil gubernur," tambahnya.

Sementara itu, Ketua Divisi Bidang Teknis Penyelenggara Pemilu KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya menyampaikan bahwa mantan narapidana tak bisa berlaga di perebutan kursi cagub maupun cawagub.  

"Untuk menjadi calon bukan mantan terpidana, kecuali telah melewati masa jeda selama lima tahun dan yang bersangkutan mengumumkan secara jujur dan terbuka bahwa yang bersangkutan adalah mantan terpidana," ucap dia.


Simak selengkapnya dalam video berikut ini!   


Penulis Naskah: Zintan Prihatini  

Video Jurnalis: Zintan Prihatini  

Video Editor: Zintan Prihatini  

Produser: Bagus Santosa

#JokiPantarlih #KPU #PilkadaDKI #JernihkanHarapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau