Lembaga Bantuan Hukum (LBH) membuka posko pengaduan bagi guru honorer yang terdampak "cleansing" atau pemberhentian. Adapun pemberhentian ini bertepatan dengan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).
"Kami pikir penting untuk membuat kanal pengaduan yang nantinya bisa memfasilitasi kawan-kawan atau rekan-rekan guru honorer untuk mengadukan apa yang menjadi persoalannya apa yang menjadi dampak dari kebijakan cleansing ini," ujar Pengacara Publik LBH Jakarta Fadhil Alfathan di kantor YLBHI Jakarta, Rabu (17/7/2024).
Plt Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Budi Awaluddin menjelaskan, "cleansing" dilakukan lantaran para guru honorer ini diangkat oleh kepala sekolah dengan sistem penyeleksian yang tidak jelas. Mereka juga dibayar menggunakan dana BOS.
Simak selengkapnya dalam video berikut ini! Â
Penulis Naskah: Zintan Prihatini Â
Video Jurnalis: Zintan Prihatini Â
Video Editor: Zintan Prihatini Â
Produser: Bagus Santosa
Musik: Brooklyn and the Bridge - Nico Staf
#GuruHonorerDipecat #CleansingGuruHonorer #DisdikDKI #JernihkanHarapan