Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
LBH Buka Posko Pengaduan untuk Guru Honorer yang Terkena "Cleansing"

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) membuka posko pengaduan bagi guru honorer yang terdampak "cleansing" atau pemberhentian. Adapun pemberhentian ini bertepatan dengan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).

"Kami pikir penting untuk membuat kanal pengaduan yang nantinya bisa memfasilitasi kawan-kawan atau rekan-rekan guru honorer untuk mengadukan apa yang menjadi persoalannya apa yang menjadi dampak dari kebijakan cleansing ini," ujar Pengacara Publik LBH Jakarta Fadhil Alfathan di kantor YLBHI Jakarta, Rabu (17/7/2024).

Plt Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Budi Awaluddin menjelaskan, "cleansing" dilakukan lantaran para guru honorer ini diangkat oleh kepala sekolah dengan sistem penyeleksian yang tidak jelas. Mereka juga dibayar menggunakan dana BOS.

Simak selengkapnya dalam video berikut ini!   


Penulis Naskah: Zintan Prihatini  

Video Jurnalis: Zintan Prihatini  

Video Editor: Zintan Prihatini  

Produser: Bagus Santosa

Musik: Brooklyn and the Bridge - Nico Staf

#GuruHonorerDipecat #CleansingGuruHonorer #DisdikDKI #JernihkanHarapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau