Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menegaskan, anggota polisi yang melakukan pungutan liar (pungli) bakal dikenakan kode etik.
Hal ini disampaikan Karyoto, menyusul adanya "Operasi Patuh Jaya" yang dimulai pada 15 sampai 28 Juli 2024.
"Anggota yang pungli ya jelas kami tindak, yang paling cepat dengan kode etik. Kode etik bisa dengan patsus, ditempatkan di tempat khusus semacam tahanan," ujar Karyoto di Mapolda Metro Jaya, Senin (15/7/2024).
"Dan habis itu mestinya didemosi, tidak boleh bertugas lagi di tempat itu," imbuh dia.
Simak selengkapnya dalam video berikut ini! Â
Penulis Naskah: Zintan Prihatini     Video Jurnalis: Zintan Prihatini      Video Editor: Zintan Prihatini       Produser: Adil Pradipta Huwa, Nursita Sari    Musik:Beyond - Patrick Patrikios Â
#Pungli #KapoldaMetroJaya #PolisiPungli #JernihkanHarapanÂ