Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kapolda Metro Jaya Siap Sanksi Demosi Anggota yang Pungli

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menegaskan, anggota polisi yang melakukan pungutan liar (pungli) bakal dikenakan kode etik.

Hal ini disampaikan Karyoto, menyusul adanya "Operasi Patuh Jaya" yang dimulai pada 15 sampai 28 Juli 2024.

"Anggota yang pungli ya jelas kami tindak, yang paling cepat dengan kode etik. Kode etik bisa dengan patsus, ditempatkan di tempat khusus semacam tahanan," ujar Karyoto di Mapolda Metro Jaya, Senin (15/7/2024).

"Dan habis itu mestinya didemosi, tidak boleh bertugas lagi di tempat itu," imbuh dia.

Simak selengkapnya dalam video berikut ini!   


Penulis Naskah: Zintan Prihatini      Video Jurnalis: Zintan Prihatini       Video Editor: Zintan Prihatini        Produser: Adil Pradipta Huwa, Nursita Sari       Musik:Beyond - Patrick Patrikios   


#Pungli #KapoldaMetroJaya #PolisiPungli #JernihkanHarapan 

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau