Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Jokowi Beri Izin Investor IKN Dapat HGU hingga 190 Tahun untuk 2 Siklus
00:00
Bandara IKN Belum Layani Penerbangan Komersial, Ini Alasannya
02:29
Video Selanjutnya dalam detik
Bandara IKN Belum Layani Penerbangan Komersial, Ini Alasannya
Lanjutkan

Jokowi Beri Izin Investor IKN Dapat HGU hingga 190 Tahun untuk 2 Siklus

12 Juli 2024, 22:16 WIB

Presiden Joko Widodo memberikan izin agar investor bisa mendapat Hak Guna Usaha (HGU) di Ibu Kota Nusantara (IKN) hingga 190 tahun untuk dua siklus. Hal ini ditandai dengan ditandatanganinya aturan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Masa HGU itu diatur dalam pasal 9 beleid tersebut. Dikutip dari pasal 9 ayat (1) beleid tersebut, Otorita Ibu Kota Nusantara dapat memberikan jaminan kepastian jangka waktu hak atas tanah melalui 1 siklus pertama.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Penulis: Fika Nurul Ulya
Penulis naskah: Katarina Astriyani Setyaningsih
Narator: Katarina Astriyani Setyaningsih
Video editor: Dimas Septian Adiyathama
Produser: Monica Arum

Musik: Find Your Way Beat - Nana Kwabena

#IKN #PresidenJokowi #Perpres #JernihkanHarapan

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke