Jokowi Beri Izin Investor IKN Dapat HGU hingga 190 Tahun untuk 2 Siklus
Kompas
Kompas.com - 12/07/2024, 22:16 WIB
Presiden Joko Widodo memberikan izin agar investor bisa mendapat Hak Guna Usaha (HGU) di Ibu Kota Nusantara (IKN) hingga 190 tahun untuk dua siklus. Hal ini ditandai dengan ditandatanganinya aturan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Masa HGU itu diatur dalam pasal 9 beleid tersebut. Dikutip dari pasal 9 ayat (1) beleid tersebut, Otorita Ibu Kota Nusantara dapat memberikan jaminan kepastian jangka waktu hak atas tanah melalui 1 siklus pertama.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis: Fika Nurul Ulya Penulis naskah: Katarina Astriyani Setyaningsih Narator: Katarina Astriyani Setyaningsih Video editor: Dimas Septian Adiyathama Produser: Monica Arum
Presiden Joko Widodo memberikan izin agar investor bisa mendapat Hak Guna Usaha (HGU) di Ibu Kota Nusantara (IKN) hingga 190 tahun untuk dua siklus. Hal ini ditandai dengan ditandatanganinya aturan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Masa HGU itu diatur dalam pasal 9 beleid tersebut. Dikutip dari pasal 9 ayat (1) beleid tersebut, Otorita Ibu Kota Nusantara dapat memberikan jaminan kepastian jangka waktu hak atas tanah melalui 1 siklus pertama.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis: Fika Nurul Ulya
Penulis naskah: Katarina Astriyani Setyaningsih
Narator: Katarina Astriyani Setyaningsih
Video editor: Dimas Septian Adiyathama
Produser: Monica Arum
Musik: Find Your Way Beat - Nana Kwabena
#IKN #PresidenJokowi #Perpres #JernihkanHarapan