Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Vonis Hakim, SYL Wajib Bayar Uang Pengganti Rp 14 Miliar dan 30.000 Dolar AS atas Kasus Korupsi Keme
00:00
Zelenskyy Kunjungi Pabrik Amunisi di AS, Minta Lebih Banyak Lagi
02:01
Video Selanjutnya dalam detik
Zelenskyy Kunjungi Pabrik Amunisi di AS, Minta Lebih Banyak Lagi
Lanjutkan

Vonis Hakim, SYL Wajib Bayar Uang Pengganti Rp 14 Miliar dan 30.000 Dolar AS atas Kasus Korupsi Keme

11 Juli 2024, 15:05 WIB

Eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) divonis pidana penjara selama 10 tahun atas kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.


Hal itu dikatakan Majelis Hakim saat membacakan putusan SYL di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (11/7/2024).


Selain pidana penjara, Majelis Hakim juga memutuskan untuk membebankan uang pengganti kepada SYL sebanyak Rp 14,1 miliar dan 30.000 dolar AS.


Jika tidak dipenuhi dalam kurun waktu 1 bulan, kata Majelis Hakim, harta benda SYL akan disita dan akan dilelang untuk mengganti uang pengganti tersebut atau diganti pidana penjara selama 2 tahun.


Simak informasi selengkapnya dalam video berikut ini.


Video Jurnalis: Pramulya Sadewa

Penulis Naskah: Pramulya Sadewa

Video Editor: Pramulya Sadewa

Produser: Nursita Sari


#SYL #Korupsi #VonisSYL #JernihkanHarapan 

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke