Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Vonis Hakim, SYL Wajib Bayar Uang Pengganti Rp 14 Miliar dan 30.000 Dolar AS atas Kasus Korupsi Keme

Eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) divonis pidana penjara selama 10 tahun atas kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.


Hal itu dikatakan Majelis Hakim saat membacakan putusan SYL di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (11/7/2024).


Selain pidana penjara, Majelis Hakim juga memutuskan untuk membebankan uang pengganti kepada SYL sebanyak Rp 14,1 miliar dan 30.000 dolar AS.


Jika tidak dipenuhi dalam kurun waktu 1 bulan, kata Majelis Hakim, harta benda SYL akan disita dan akan dilelang untuk mengganti uang pengganti tersebut atau diganti pidana penjara selama 2 tahun.


Simak informasi selengkapnya dalam video berikut ini.


Video Jurnalis: Pramulya Sadewa

Penulis Naskah: Pramulya Sadewa

Video Editor: Pramulya Sadewa

Produser: Nursita Sari


#SYL #Korupsi #VonisSYL #JernihkanHarapan 

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau