Dua oknum polisi berpangkat AKBP dan AKP dilaporkan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri karena diduga melakukan kekerasan verbal terhadap ZY (21), mahasiswi Fakultas Kedokteran Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Surabaya.
Kuasa hukum keluarga korban, Deshandra Yusuf, mengatakan, AKBP HSH dan AKP DK merupakan pasangan suami istri.
Pasangan itu memiliki seorang anak laki-laki yang tengah menimba ilmu di PTN yang sama dengan korban.
Berdasarkan pengakuan korban, dugaan kekerasan verbal bermula saat dirinya mengerjakan tugas kampus bersama teman-temannya dan anak pasangan polisi itu.
Penulis: Dzaky Nurcahyo, Irfan Maullana Tim Redaksi
Kreatif: Frisca Arindah
Produser: Tri Indriawati