Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Hakim PN Bandung Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan

9 Juli 2024, 14:25 WIB

Hakim Pengadilan Negeri Bandung memutuskan Pegi Setiawan dibebaskan dari status tersangka kasus pembunuhan Vina di Cirebon. Keputusan tersebut dikeluarkan lewat sidang praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka oleh Polda Jawa Barat, pada Senin (8/7/2024).

Terkait keputusan tersebut, hakim meminta Polda Jabar untuk membebaskan Pegi dan menghentikan penyidikan terhadap Pegi. Lantas, apa alasan hakim PN Bandung membebaskan Pegi dari kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon?

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Penulis: Erwina Rachmi Puspapertiwi
Penulis Naskah: Muhammad Dava Arrifa
Narator: Muhammad Dava Arrifa
Video Editor: Muhammad Dava Arrifa
Produser: Abba Gabrillin (Holy)

Musik: Cool Revenge - Jeremy Blake

#PegiSetiawan #KasusVinaCirebon #JernihkanHarapan

Artikel Terkait:
https://www.kompas.com/tren/read/2024/07/09/081500565/ini-alasan-hakim-pn-bandung-kabulkan-praperadilan-pegi-setiawan?page=all#page2

Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke