Tim kuasa hukum Pegi Setiawan menuntut ganti rugi materiil dan imateriall dengan total ratusan juta rupiah kepada Polda Jawa Barat.
Gugatan itu diajukan usai Pengadilan Negeri Bandung memutuskan bahwa penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka tidak sah secara hukum.
Kuasa hukum Pegi, Toni RM menilai, status tersangka yang ditetapkan Polda Jabar kepada kliennya, membuat Pegi kehilangan pekerjaan serta kerugian material atas status tersangka.
Sebelumnya, Hakim Pengadilan Negeri Bandung telah mengabulkan permohonan gugatan praperadilan Pegi Setiawan, pada Senin (8/7/2024).
Atas putusan tersebut, Polda Jabar harus segera membebaskan Pegi dari tahanan, serta menghentikan penyidikan terhadap Pegi Setiawan.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis Naskah: Muhammad Dava Arrifa
Narator: Muhammad Dava Arrifa
Video Editor: Tri Febrianto Gunawan
Produser: Abba Gabrillin (Holy)
Musik: Raging Streets - SefChol
#PegiSetiawan #KasusVinaCirebon #JernihkanHarapan