Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Pegi Setiawan Belum Selesai, Siap Tuntut Kerugian ke Polda Jabar

Tim kuasa hukum Pegi Setiawan menuntut ganti rugi materiil dan imateriall dengan total ratusan juta rupiah kepada Polda Jawa Barat.

Gugatan itu diajukan usai Pengadilan Negeri Bandung memutuskan bahwa penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka tidak sah secara hukum.

Kuasa hukum Pegi, Toni RM menilai, status tersangka yang ditetapkan Polda Jabar kepada kliennya, membuat Pegi kehilangan pekerjaan serta kerugian material atas status tersangka.

Sebelumnya, Hakim Pengadilan Negeri Bandung telah mengabulkan permohonan gugatan praperadilan Pegi Setiawan, pada Senin (8/7/2024).

Atas putusan tersebut, Polda Jabar harus segera membebaskan Pegi dari tahanan, serta menghentikan penyidikan terhadap Pegi Setiawan.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Penulis Naskah: Muhammad Dava Arrifa

Narator: Muhammad Dava Arrifa

Video Editor: Tri Febrianto Gunawan

Produser: Abba Gabrillin (Holy)

Musik: Raging Streets - SefChol

#PegiSetiawan #KasusVinaCirebon #JernihkanHarapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau