Hakim Pengadilan Negeri Bandung pada Senin (8/7/2024) mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016 silam.
Pegi dinyatakan sebagai korban salah tangkap oleh pihak kepolisian. Sementara itu, berdasarkan pasal 95 Ayat 1 KUHAP, korban salah tangkap memiliki hak ganti kerugian.
Namun, Polda Jabar mengatakan bahwa hakim tidak menyebutkan adanya ganti rugi atas penetapan tersangka dan penahanan Pegi Setiawan.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Video Jurnalis: Kontributor Bandung, Faqih Rohman
Penulis Naskah: Bernadetha Nadia Deni Ananda
Narator: Bernadetha Nadia Deni Ananda
Video Editor: Dimas Bagasgara
Produser: Ervan Yudhi Tri Atmoko
Musik: Sinister - Anno Domini Beats
#PegiSetiawan #SidangPraperadilanPegi #PutusanSidangPraperadilanPegi #KasusVinaCirebon #JernihkanHarapan