Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Pegi Terbukti Korban Salah Tangkap, Akankah Polda Jabar Ganti Rugi?

Hakim Pengadilan Negeri Bandung pada Senin (8/7/2024) mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016 silam.

Pegi dinyatakan sebagai korban salah tangkap oleh pihak kepolisian. Sementara itu, berdasarkan pasal 95 Ayat 1 KUHAP, korban salah tangkap memiliki hak ganti kerugian.

Namun, Polda Jabar mengatakan bahwa hakim tidak menyebutkan adanya ganti rugi atas penetapan tersangka dan penahanan Pegi Setiawan.

Simak selengkapnya dalam video berikut!

Video Jurnalis: Kontributor Bandung, Faqih Rohman
Penulis Naskah: Bernadetha Nadia Deni Ananda
Narator: Bernadetha Nadia Deni Ananda
Video Editor: Dimas Bagasgara
Produser: Ervan Yudhi Tri Atmoko
Musik: Sinister - Anno Domini Beats

#PegiSetiawan #SidangPraperadilanPegi #PutusanSidangPraperadilanPegi #KasusVinaCirebon #JernihkanHarapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau