Presiden Joko Widodo diminta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk menindaklanjuti putusan pemberhentian Hasyim Asyari sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Hasyim Asyari resmi diberhentikan dari jabatan Ketua KPU lantaran terbukti bersalah dalam perkara dugaan tindak asusila terhadap seorang anggota PPLN untuk wilayah Eropa.
Selain itu, Hasyim juga diberhentikan sebagai anggota Komisioner KPU oleh DKPP.
Ketua DKPP Heddy Lugito dalam putusannya meminta agar Jokowi untuk menindaklanjuti pemberhentian Hasyim paling lama 7 hari sejak putusan dibacakan.
Simak informasi selengkapnya dalam video berikut ini.
Video Jurnalis: Pramulya Sadewa
Penulis Naskah: Pramulya Sadewa
Video Editor: Pramulya Sadewa
Produser: Adil Pradipta
#KetuaKPU #KPU #DKPP #JernihkanHarapan