Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
[FULL] Kuasa Hukum Polda Jabar Disoraki Usai Disentil Ahli soal Sah Tidaknya Penangkapan Pegi
00:00
[FULL] Bagaimana jika Hakim Menolak Praperadilan Pegi Setiawan?
11:04
Video Selanjutnya dalam detik
[FULL] Bagaimana jika Hakim Menolak Praperadilan Pegi Setiawan?
Lanjutkan

[FULL] Kuasa Hukum Polda Jabar Disoraki Usai Disentil Ahli soal Sah Tidaknya Penangkapan Pegi

3 Juli 2024, 16:50 WIB

Pengadilan Negeri Bandung, menggelar sidang lanjutan praperadilan yang diajukan oleh tim kuasa hukum Pegi Setiawan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Rizky di Cirebon, Rabu (3/7/2024).

Sidang hari ini beragendakan pemeriksaan saksi-saksi. Ahli pidana dari Universitas Jayabaya Jakarta, Suhandi Cahaya dimintai keterangannya sebagai saksi ahli hukum pidana.

Suhandi diberondong pertanyaan dari para kuasa hukum Pegi Setiawan dan majelis hakim terkait dengan penetapan tersangka.

Suhandi pun menjawab untuk penetapan tersangka, seharusnya ada pemanggilan terlebih dahulu minimum dua kali. Hal itu merupakan aturan yang tertuang dalam KUHAP.

Simak selengkapnya dalam video berikut!

Penulis naskah: Daniel Kalis Jati Mukti
Video editor: Alfiyan Oktora Atmajaya
Produser: Mochamad Sadheli

#SidangPraperadilanPegiSetiawan #PegiSetiawan #VinaCirebon #PoldaJabar #kompascomlab #JernihkanHarapan

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke