Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Luhut Jelaskan Cara Kerja Family Office, Tak Dikenakan Pajak tapi Harus Investasi
00:00
Luhut Jelaskan Cara Kerja Family Office,  Tak Dikenakan Pajak tapi Harus Investasi
03:03
Video Selanjutnya dalam detik
Luhut Jelaskan Cara Kerja Family Office, Tak Dikenakan Pajak tapi Harus Investasi
Lanjutkan

Luhut Jelaskan Cara Kerja Family Office, Tak Dikenakan Pajak tapi Harus Investasi

2 Juli 2024, 18:49 WIB

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan cara kerja family office di Indonesia.

Luhut menjelaskan bahwa cara kerja family office adalah dana dari orang kaya raya di dunia diperbolehkan disimpan di Indonesia tanpa dikenakan pajak.

Namun, pemilik dana harus melakukan investasi di beberapa proyek di Indonesia.

Hal itu disampaikan Menko Marves itu melalui akun Instagram pada Selasa (2/7/2024).

Simak selengkapnya dalam video berikut!

Penulis: Haryanti Puspa Sari

Penulis Naskah: Vina Muthi Ambarwati

Narator: Vina Muthi Ambarwati

Video Editor: Fathir Rochman

Produser: Abba Gabrillin

Musik: Can_t Sleep - Eveningland

#FamilyOffice #MenkoMarves #LuhutBinsarPandjaitan #CaraKerjaFamilyOffice #JernihkanHarapan

Artikel Terkait:

https://money.kompas.com/read/2024/07/02/060600626/ungkap-cara-kerja-family-office-luhut-orang-superkaya-dunia-simpan-duit-di?page=all#page2

Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke