Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Luhut Jelaskan Cara Kerja Family Office, Tak Dikenakan Pajak tapi Harus Investasi

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan cara kerja family office di Indonesia.

Luhut menjelaskan bahwa cara kerja family office adalah dana dari orang kaya raya di dunia diperbolehkan disimpan di Indonesia tanpa dikenakan pajak.

Namun, pemilik dana harus melakukan investasi di beberapa proyek di Indonesia.

Hal itu disampaikan Menko Marves itu melalui akun Instagram pada Selasa (2/7/2024).

Simak selengkapnya dalam video berikut!

Penulis: Haryanti Puspa Sari

Penulis Naskah: Vina Muthi Ambarwati

Narator: Vina Muthi Ambarwati

Video Editor: Fathir Rochman

Produser: Abba Gabrillin

Musik: Can_t Sleep - Eveningland

#FamilyOffice #MenkoMarves #LuhutBinsarPandjaitan #CaraKerjaFamilyOffice #JernihkanHarapan

Artikel Terkait:

https://money.kompas.com/read/2024/07/02/060600626/ungkap-cara-kerja-family-office-luhut-orang-superkaya-dunia-simpan-duit-di?page=all#page2

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com