Setiap pengendara di Indonesia yang telah menyelesaikan kewajiban pembayaran pajak kendaraannya mendapatkan perlindungan dari Jasa Raharja atas kecelakaan lalu lintas yang mungkin mereka alami. Sebagaimana yang tertera dalam Undang-undang No. 34 Tahun 1964 bahwa setiap orang yang meninggal dunia, cacat tetap, dan luka-luka akibat kecelakaan yang disebabkan angkutan lalu lintas jalan akan diberi santunan.
Jika anda menyukai video seperti ini bisa tonton video :
- https://youtu.be/CfgRp_eWxEM
- https://youtu.be/gaXec-TESpA
- https://youtu.be/kcnVSjmYFD8
Kompas.com
PT. Kompas Cyber Media
Gedung Kompas Gramedia, Unit II Lt 5
Jl. Palmerah Selatan No 22-28
Jakarta 10270, Indonesia
You can visit our official website: https://otomotif.kompas.com/
Follow our social media:
Facebook: https://www.facebook.com/Otomotif.Kompascom/
Instagram: https://www.instagram.com/kompas.otomotif/
Tiktok : https://www.tiktok.com/@otomotifkompas?
Video Editor : Carolus Dori. K
Penulis Naskah : Carolus Dori. K
Pengisi Suara : Maria Rarindra
#JasaRaharja #AsuransiJasaRaharja #KlaimJasaRaharja #KlaimAsuransiJasaRaharja #CaraKlaimJasaRaharja #PengajuanAsuransiJasaRaharja
#SantunanJasaRaharja #SantunanKecelakaan #SantunanMeninggalDunia #Kecelakaan #AsuransiKematian #AsuransiKendaraan #KompasOtomotif #OtomotifKompas #Kompascom