Kuasa hukum keluarga terpidana kasus pembunuhan Vina di Cirebon, Roely Panggabean mengungkapkan adanya kendala saat membuat laporan polisi terhadap Ketua RT Abdul Pasren.
Adapun Abdul Pasren merupakan Ketua RT 2 RW 10, Kelurahan Karyamulya, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon saat kasus pembunuhan Vina ini terjadi.
Roely mengatakan bahwa penyidik sempat menolak laporan lantaran dinilai masih kurang bukti. Namun, Roely meyakinkan penyidik bahwa pihaknya akan memenuhi bukti yang diminta penyidik secepatnya.
Oleh karena itu, Roely menyebut keluarga terpidana kasus Vina secara resmi melaporkan Pasren ke Bareskrim Polri atas dugaan memberikan kesaksian palsu.
Laporan ini terdaftar dengan nomor LP/B/208/VI/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 25 Juni 2024.
Simak informasi selengkapnya dalam video berikut ini.
Video Jurnalis: Pramulya Sadewa
Penulis Naskah: Pramulya Sadewa
Video Editor: Pramulya Sadewa
Produser: Bagus Santosa
#KasusVinaCirebon #PembunuhanVina #JernihkanHarapanÂ