Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kuasa Hukum Terpidana Kasus "Vina Cirebon" Sempat Terkendala Bukti Laporkan Ketua RT ke Bareskrim

Kuasa hukum keluarga terpidana kasus pembunuhan Vina di Cirebon, Roely Panggabean mengungkapkan adanya kendala saat membuat laporan polisi terhadap Ketua RT Abdul Pasren.


Adapun Abdul Pasren merupakan Ketua RT 2 RW 10, Kelurahan Karyamulya, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon saat kasus pembunuhan Vina ini terjadi.


Roely mengatakan bahwa penyidik sempat menolak laporan lantaran dinilai masih kurang bukti. Namun, Roely meyakinkan penyidik bahwa pihaknya akan memenuhi bukti yang diminta penyidik secepatnya.


Oleh karena itu, Roely menyebut keluarga terpidana kasus Vina secara resmi melaporkan Pasren ke Bareskrim Polri atas dugaan memberikan kesaksian palsu.


Laporan ini terdaftar dengan nomor LP/B/208/VI/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 25 Juni 2024.


Simak informasi selengkapnya dalam video berikut ini.


Video Jurnalis: Pramulya Sadewa

Penulis Naskah: Pramulya Sadewa

Video Editor: Pramulya Sadewa

Produser: Bagus Santosa


#KasusVinaCirebon #PembunuhanVina #JernihkanHarapan 

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com