Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kapolri Pastikan Pengajuan Izin Event Kini Tak Lagi Berbelit berkat Layanan Digital
00:00
Kapolri Bentuk Direktorat PPA-PPO, Dipimpin Polwan Bintang 1
02:06
Video Selanjutnya dalam detik
Kapolri Bentuk Direktorat PPA-PPO, Dipimpin Polwan Bintang 1
Lanjutkan

Kapolri Pastikan Pengajuan Izin Event Kini Tak Lagi Berbelit berkat Layanan Digital

24 Juni 2024, 15:29 WIB

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan, pengajuan izin penyelenggaraan acara kini makin mudah melalui sistem online dan tidak berbelit-belit. 

Listyo menyebutkan, penyelenggara acara bisa mengajukan perizinan dan akan diproses maksimal 14 hari kerja. 

"Saat ini penyelenggaraan event tinggal mengisi form pengajuan dan melengkapi dokumen persyaratan secara online instansi terkait, mulai dari pengelola venue, Dinas Parekraf, dan satuan-satuan polisi terkait," kata Listyo di The Tribrata Darmawangsa, Senin (24/6/2024). 

"Dan akan langsung memproses perizinan paling lama 14 hari kerja," imbuh dia. 

Sementara ini, layanan perizinan penyelenggaraan event tersebut telah diberlakukan di tujuh lokasi, yakni di Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta International Expo Kemayoran, Balai Sidang JCC, Ancol, Taman Mini Indonesia Indah, ICE BSD, serta Community Park PIK 2.

Simak selengkapnya dalam video berikut ini!


Penulis Naskah: Zintan Prihatini

Video Jurnalis: Zintan Prihatini

Video Editor: Zintan Prihatini

Produser: Nursita Sari


#Kapolri #ListyoSigitPrabowo #IzinPenyelenggaraanAcara #JernihkanHarapan 

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke