Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kapolri Pastikan Pengajuan Izin Event Kini Tak Lagi Berbelit berkat Layanan Digital

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan, pengajuan izin penyelenggaraan acara kini makin mudah melalui sistem online dan tidak berbelit-belit. 

Listyo menyebutkan, penyelenggara acara bisa mengajukan perizinan dan akan diproses maksimal 14 hari kerja. 

"Saat ini penyelenggaraan event tinggal mengisi form pengajuan dan melengkapi dokumen persyaratan secara online instansi terkait, mulai dari pengelola venue, Dinas Parekraf, dan satuan-satuan polisi terkait," kata Listyo di The Tribrata Darmawangsa, Senin (24/6/2024). 

"Dan akan langsung memproses perizinan paling lama 14 hari kerja," imbuh dia. 

Sementara ini, layanan perizinan penyelenggaraan event tersebut telah diberlakukan di tujuh lokasi, yakni di Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta International Expo Kemayoran, Balai Sidang JCC, Ancol, Taman Mini Indonesia Indah, ICE BSD, serta Community Park PIK 2.

Simak selengkapnya dalam video berikut ini!


Penulis Naskah: Zintan Prihatini

Video Jurnalis: Zintan Prihatini

Video Editor: Zintan Prihatini

Produser: Nursita Sari


#Kapolri #ListyoSigitPrabowo #IzinPenyelenggaraanAcara #JernihkanHarapan 

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau