Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok merespons isu duet dirinya dengan Anies Baswedan di Pilkada Jakarta 2024. Menurut Ahok, hal itu tak bisa dilakukan jika merujuk pada aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Pertama sata katakan secara aturan KPU, enggak bisa gubernur jadi wakil segala macam. Kedua, Anda harusnya tanya ke DPP, bukan saya kan saya hanya petugas partai untuk menjalankan sesuai partai," kata Ahok usai menghadiri acara Ask Ahok Anything di Jakarta Pusat, Sabtu (22/6/2024).
Adapun berdasarkan aturan, mantan gubernur dilarang untuk mencalonkan diri menjadi wakil gubernur. Hal itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada Pasal 7.
Simak selengkapnya dalam video berikut ini!
Penulis Naskah: Zintan Prihatini
Video Jurnalis: Zintan Prihatini
Video Editor: Zintan Prihatini
Produser: Mochamad Sadheli
Musik: Beyond - Patrick Patrikios
#Ahok #AhokGubernurJakarta #PilkadaJakarta #AniesBaswedan #JernihkanHarapanÂ