Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan, pemalsuan uang Rp 22 miliar berawal dari pesanan pelaku P asal Jakarta kepada M.
Uang palsu yang diproduksi akan dibayarkan dengan perbandingan satu uang asli, untuk empat uang palsu.
"Yang mana, uang palsu tersebut akan dijadikan disposal. Artinya uang yang akan dimusnahkan oleh Bank Indonesia ditukar dengan uang palsu, sehingga uang yang akan dimusnahkan bisa ditransaksikan," ujar Wira dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (21/6/2024).
Setelah diproduksi di Bogor dan Sukabumi, Jawa Barat, pelaku membawa uang palsu ke kantor akuntan bodong di kawasan Kembangan, Jakarta Barat.
Polisi kemudian menangkap M, FF, YS, dan MDCF. Sedangkan P masuk daftar pencarian orang (DPO).
Simak selengkapnya dalam video berikut ini!
Penulis Naskah: Zintan Prihatini
Video Jurnalis: Zintan Prihatini
Video Editor: Zintan Prihatini
Produser: Adil Pradipta Huwa
#UangPalsu #PeredaranUangPalsu #JakartaBarat #JernihkanHarapan