Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Uang Hasil Judi "Online" Akan Disita Negara, Ini Penjelasan Menko Polhukam
00:00
PPATK: Transaksi Judi Online Seribuan Anggota Legislatif Capai Rp 25 Miliar
06:02
Video Selanjutnya dalam detik
PPATK: Transaksi Judi Online Seribuan Anggota Legislatif Capai Rp 25 Miliar
Lanjutkan

Uang Hasil Judi "Online" Akan Disita Negara, Ini Penjelasan Menko Polhukam

20 Juni 2024, 19:21 WIB

Menko Polhukam Hadi Tjahjanto menegaskan uang di dalam rekening terkait judi "online" atau daring yang dibekukan aparat akan dimasukkan ke kas negara jika tak diakui pemiliknya.

Hadi menegaskan polisi memberi waktu 30 hari untuk mengumumkan terkait pembekuan rekening uang hasil judi "online" tersebut.

Setelah 30 hari polisi berhak memanggil pemilik rekening untuk diperiksa apakah terkait judi online atau tidak.

Namun, jika setelah 30 hari itu tidak ada yang melaporkan pembekuan tersebut, maka uang di dalam rekening itu akan disita dan diserahkan ke negara. Hal itu disampaikan Hadi dalam jumpa pers di kantor Kemenkopolhukam pada Rabu (19/6/2024).

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Penulis: Aryo Putranto Saptohutomo
Penulis Naskah: Muhammad Dava Arrifa
Narator: Muhammad Dava Arrifa
Video Editor: Tri Febrianto Gunawan
Produser: Holy Kartika Nurwigati Sumartiningtyas

Musik: Science Montage - Jeremy Blake

#Judionline #transaksijudionline #rekeningjudionline #satgasjudionline #MenkoPolhukam #UangJudiOnlineDisitaNegara #UangHasilJudiOnline #HadiTjahjanto #JernihkanHarapan

Artikel Terkait:
https://nasional.kompas.com/read/2024/06/20/14084041/uang-rekening-judi-online-yang-disita-bakal-masuk-kas-negara

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke