Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Uang Hasil Judi "Online" Akan Disita Negara, Ini Penjelasan Menko Polhukam

Menko Polhukam Hadi Tjahjanto menegaskan uang di dalam rekening terkait judi "online" atau daring yang dibekukan aparat akan dimasukkan ke kas negara jika tak diakui pemiliknya.

Hadi menegaskan polisi memberi waktu 30 hari untuk mengumumkan terkait pembekuan rekening uang hasil judi "online" tersebut.

Setelah 30 hari polisi berhak memanggil pemilik rekening untuk diperiksa apakah terkait judi online atau tidak.

Namun, jika setelah 30 hari itu tidak ada yang melaporkan pembekuan tersebut, maka uang di dalam rekening itu akan disita dan diserahkan ke negara. Hal itu disampaikan Hadi dalam jumpa pers di kantor Kemenkopolhukam pada Rabu (19/6/2024).

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Penulis: Aryo Putranto Saptohutomo
Penulis Naskah: Muhammad Dava Arrifa
Narator: Muhammad Dava Arrifa
Video Editor: Tri Febrianto Gunawan
Produser: Holy Kartika Nurwigati Sumartiningtyas

Musik: Science Montage - Jeremy Blake

#Judionline #transaksijudionline #rekeningjudionline #satgasjudionline #MenkoPolhukam #UangJudiOnlineDisitaNegara #UangHasilJudiOnline #HadiTjahjanto #JernihkanHarapan

Artikel Terkait:
https://nasional.kompas.com/read/2024/06/20/14084041/uang-rekening-judi-online-yang-disita-bakal-masuk-kas-negara

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com