Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengungkapkan, tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat sempat mengajukan grasi kepada presiden.Â
"Jadi (grasi) diajukan pada 24 Juni 2019, di mana di dalam pengajuan tersebut terpidana membuat pernyataan sebagai persyaratan untuk mengajukan grasi. Ada tujuh pelaku yang saat itu mengajukan grasi dan pernyataannya sudah dibuat oleh mereka," ujar Sandi di Mabes Polri, Rabu (19/6/2024).Â
Kendati demikian, Sandi tak memerinci siapa saja yang mengajukan grasi tersebut. Dia menyebut, grasi dari para terpidana saat itu ditolak oleh presiden.Â
"Permohonan dari para pelaku ditolak oleh presiden dengan putusan grasi tersebut," ungkap Sandi.Â
Untuk diketahui, polisi menetapkan 11 tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya, Muhammad Rizky Rudian atau Eky.Â
Polisi kemudian merevisi jumlah tersangka menjadi sembilan orang, dan menyebut bahwa dua tersangka lain merupakan fiktif belaka.
Simak selengkapnya dalam video berikut ini!
Penulis Naskah: Zintan Prihatini
Video Jurnalis: Zintan Prihatini
Video Editor: Zintan Prihatini
Produser: Bagus SantosaÂ
#VinaCirebon #PembunuhanVina #PegiSetiawan #JernihkanHarapanÂ