Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Sempat Ajukan Grasi Pada Presiden tetapi Ditolak

Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengungkapkan, tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat sempat mengajukan grasi kepada presiden. 


"Jadi (grasi) diajukan pada 24 Juni 2019, di mana di dalam pengajuan tersebut terpidana membuat pernyataan sebagai persyaratan untuk mengajukan grasi. Ada tujuh pelaku yang saat itu mengajukan grasi dan pernyataannya sudah dibuat oleh mereka," ujar Sandi di Mabes Polri, Rabu (19/6/2024). 


Kendati demikian, Sandi tak memerinci siapa saja yang mengajukan grasi tersebut. Dia menyebut, grasi dari para terpidana saat itu ditolak oleh presiden. 


"Permohonan dari para pelaku ditolak oleh presiden dengan putusan grasi tersebut," ungkap Sandi. 


Untuk diketahui, polisi menetapkan 11 tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya, Muhammad Rizky Rudian atau Eky. 


Polisi kemudian merevisi jumlah tersangka menjadi sembilan orang, dan menyebut bahwa dua tersangka lain merupakan fiktif belaka.


Simak selengkapnya dalam video berikut ini!



Penulis Naskah: Zintan Prihatini

Video Jurnalis: Zintan Prihatini

Video Editor: Zintan Prihatini

Produser: Bagus Santosa 


#VinaCirebon #PembunuhanVina #PegiSetiawan #JernihkanHarapan 

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com